Jumlah Daerah Pemilihan Tak Berubah

Jumlah Daerah Pemilihan Tak Berubah

\"13\"SUMBER– Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Lampiran II.32.09 Nomor 104/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 9 Maret 2013, daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Cirebon dalam pemilihan umum tahun 2014 berjumlah tujuh dapil. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Iding Wahidin. Menurutnya, sebelum penetapan dapil, sudah dilakukan uji publik terutama dengan partai politik. “Kita undang rapat, untuk sharing dan tukar pandangan. Ada yang mengajukan sepuluh, ada yang lima, juga yang mengajukan tujuh dan delapan dapil, dan pengajuan itu bersifat tertulis,” ujar Iding, kepada Radar, kemarin. Dikatakannya, dari pengajuan partai tersebut hanya usulan lima dan tujuh dapil yang bersifat tertulis. Partai Hanura mengajukan lima dapil, selebihnya Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra mengajukan tujuh  dapil. Usulan ini, kemudian disampaikan ke KPU pusat dan disetujui tujuh dapil. “Semua prosedur sudah kita tempuh, cuma saja parpol yang mengajukan lebih dari tujuh dapil. Tapi, pengajuan ini tidak dilakukan secara tertulis,” ucapnya. Pada saat rekap, kata Iding, pihaknya sudah meminta kepada parpol yang tidak sepakat dengan jumlah tujuh dapil untuk mengajukan usulan secara tertulis. “saya Tanya dan tagih sama kader PDIP yakni Aan Setiawan dan Bejo Kasiono, tolong besok Sabtu kami akan berangkat ke Bandung dan ajuan itu harus kami bawa, dan kami tunggu, namun PDIP yang menginginkan 10 dapil tak juga mengajuan ajuan tertulis,” ungkapnya. Dijelaskannya,  KPU pusat yang melihat pengajuan itu dominannya tujuh dapil, akhirnya menyetujuinya. Dan dari tujuh dapil tersebut ada perpindahan wilayah. “KPU kita ini diberi panduan oleh pusat, salah satu prinsipnya adalah soal keseimbangan jumlah kursi dan ada proporsional,” tandasnya. Sebelumnya, pihaknya juga mengajukan berdasarkan dapil yang lama, dengan Kecamatan Kapetakan di dapil I. “Jatuhnya kalau di dapil dengan konsep yang lama tidak akan geser ke kecamatan, maka dapil satu menjadi sembilan, sedangkan dapil II hanya enam, dan itu proporsionalnya tidak ketemu,” jelasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: